Minggu, 10 November 2013

TELEMATIKA



Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai "the new hybrid technology" yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau "the Net". Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai "the network of the networks", masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace - sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel sci-fi-nya Neuromancer - yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di "alam baru" ini - bagi kebanyakan netter - tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. "Alam baru" ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Perlu digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut - yang dipahami sebagai virtual reality - sering disalahpahami sebagai "alam maya", padahal keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan interdisipliner terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah "cyber law" sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah "cyberspace law" justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah "telematika" paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya. Istilah "telematika" merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.

Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis - tertuang dalam peraturan perundang-undangan - maupun materi hukum tidak tertulis - tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.

Kesimpulannya : Telematika merupakan perpaduan antara jaringan komputer dengan teknologi informasi. Seiring berkembangnya teknologi, Telematika melahirkan media komunikasi baru. Melalui inter-Net muncul lah dunia baru yang disebut cyber space dimana saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Dari dunia ini pun muncul adanya hukum yang mengatur hal-hal yang ada dalam cyber space hukum itu sendiri adalah cyber law. Selain itu telematika mempunyai hukum sendiri yaitu hukum terhadap perkembangan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.

Selasa, 08 Januari 2013

Bagaimana Menentukan Tema dan Judul Karangan yang Menarik

Bagaimana Menentukan Tema dan Judul Karangan yang Menarik

Tema merupakan suatu gagasan pokok atau ide pikiran tentang suatu hal, salah satunya dalam membuat suatu tulisan. Di setiap tulisan pastilah mempunyai sebuah tema, karena dalam sebuah penulisan dianjurkan harus memikirkan tema apa yang akan dibuat. Dalam menulis cerpen,puisi,novel,karya tulis, dan berbagai macam jenis tulisan haruslah memiliki sebuah tema. Jadi jika diandaikan seperti sebuah rumah, tema adalah fondasinya. Tema juga hal yang paling utama dilihat oleh para pembaca sebuah tulisan. Jika temanya menarik, maka akan memberikan nilai lebih pada tulisan tersebut.
sumber : wikipedia

Tema karangan yang baik = berbentuk kalimat
1.Menarik
Tema yang menarik akan menjadi 'trending topic' dan akan terus menerus menjadi bahan pembicaraan yang hangat karena menarik minat orang untuk mengetahui berita tersebut yang di dasarkan oleh tema yang menarik.
2.Dikuasai
Dikuasai, yaitu penguasaan evidasi atau data yang wujudnya berupa data/informasi dan autoritas
3.Terbatas
4.Didukung
Didukung oleh data atau evidensi. Disini terbagi menjadi dua jenis data,yaitu:
a.Data Primer (Observasi langsung)
b.Data Sekunder
Kedua data tersebut memiliki argumentasi yang kuat
Judul adalah 

Judul karangan yang baik :
1. Sesuai topik
2. Sesuai isi karangan

3. Tidak terlalu panjang (hanya 9 kata tidak termasuk kata tugas seperti, di,ke,dan,dari)
4. Berbentuk frasa bukan kalimat
5. Jelas, terdidiri dari ragam denotasi

PERKEMBANGAN K-POP DAN J-POP DI INDONESIA


PERKEMBANGAN K-POP DAN J-POP DI INDONESIA

Sebeleumnya saya akan memperkenalkan apa itu K-pop, K-pop merupakan kepanjangan dari Korean Pop (Music Kop Korea), adalah jenis musik popular yang berasal dari Korea Selatan. Banyak artis dan kelompok music pop Korea sudah menembus batas dalam negri dan popular di mancanegara. Kegandrungan akan music K-pop merupakan bagian yang tak terpisahkan daripada Demam Korea (Korean Wave) di berbagai Negara. Sedangkan J-pop sendiri adalah kepanjangan dari Japanase pop (music pop Jepang).

Saat ini di Indoneisa perkembangan music tersebut sudah ‘mewabah’ banyak girl/boy band yang terinspirasi dari K-pop ataupun J-pop. Malah saking populernya taun kemarin salah satu produser music ternama Korean membawa artisnya ke Indonesia untuk mengadakan konser. Para penggemarpun antusias untuk menyaksikan konser tersebut mereka rela merogoh kocek dalam-dalam untuk menyaksikan konser tersebut. Mereka (penggemar) yang didominasi oleh para kaum remaja.

Menurut saya sendiri K-pop dan J-pop memeberikan dampak positif dan negative. Kdampak positifnya adalah di Indonesia music semakin berfariasi,banyak pendatang music baru yang mengusung tema K-pop ataupun J-pop. Dampak negativnya adalah dari artis-artis penadatang baru yang mengusung tema tersebut kebnyakan hanya menjual tampang dan begaya seperti artis korea atau jepang,dan kurabng menonjol soal music.