Kata TELEMATIKA, berasal
dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada
bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah
Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat
pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan
dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan
konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai
"the new hybrid technology" yang lahir karena perkembangan teknologi
digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan
informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah
"konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu
konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Belakangan baru disadari
bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga
menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian
merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA
dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.
Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi
digital atau "the Net". Dalam perkembangannya istilah Media dalam
TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan
masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan
sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu
ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi,
Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi
(TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies
(ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat
tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Seiring dengan semakin
populernya Inter-Net sebagai "the network of the networks",
masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu
dunia baru yang dinamakan cyberspace - sebagaimana dipopulerkan oleh William
Gibson dalam novel sci-fi-nya Neuromancer - yang merupakan khayalan tentang
adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di
"alam baru" ini - bagi kebanyakan netter - tidak ada hukum. Karena
tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network)
ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku,
karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya.
"Alam baru" ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk
melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan
mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma
yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu digarisbawahi, bahwa
substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang
dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap
muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut - yang
dipahami sebagai virtual reality - sering disalahpahami sebagai "alam
maya", padahal keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di
mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi
digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow
mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan interdisipliner
terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan
organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya
umpan balik dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan
bahwa dalam memahami suatu informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi
yang baik harus dengan memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai
catatan, Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas
oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu
jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya
dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga
digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari
Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah "cyber
law" sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika
digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah
"cyberspace law" justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah
"telematika" paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan
hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan
pengkajian hukum selanjutnya. Istilah "telematika" merujuk pada
hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan
dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara tentang hukum
dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik
materi hukum tertulis - tertuang dalam peraturan perundang-undangan - maupun
materi hukum tidak tertulis - tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis
yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya
tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup
cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami
secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika
akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu
pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang
hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi
Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang
berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi
melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Kesimpulannya : Telematika
merupakan perpaduan antara jaringan komputer dengan teknologi informasi. Seiring
berkembangnya teknologi, Telematika melahirkan media komunikasi baru. Melalui inter-Net
muncul lah dunia baru yang disebut cyber space dimana saat teknologi telekomunikasi
dan informatika bertemu. Dari dunia ini pun muncul adanya hukum yang mengatur
hal-hal yang ada dalam cyber space hukum itu sendiri adalah cyber law. Selain itu
telematika mempunyai hukum sendiri yaitu hukum terhadap perkembangan
konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem
elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang
tidak terkoneksi dengan internet.