Dalam memformulasikan
standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN.
Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan
pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan
dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya
operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS
dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia.
Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi
standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi
Persetujuan dan
pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard
di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan,
standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri
Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada
Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi
Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model
sertifikasi.
Untuk melengkapi
standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi
Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik
SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di
Indonesia.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan.
Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari
negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi
sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah
diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong
implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi,
beberapa badan perlu dibentuk
·
Badan Penguji harus dibentuk dan institusi
pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena
institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
·
Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan
administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
·
Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan
melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk
diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
·
Pelaksana akreditasi training centre, untuk
kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian
terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5
tahun sistem sertifikasi berjalan,
·
Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru
dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan
baik
Kerja sama antara institusi
terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan
sebagai koordinator.
Dalam pembentukan mekanisme
sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria
utama:
- Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
- Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
- Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
- Harus diakui pada negara asal.
- Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
- Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai kriteria tambahan adalah
:
- Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
- Dapat dilakukan pada region tersebut.
- Menyusun panduan
- Memonitor/dan bertukar pengalaman
- Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCH
- Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar